BPJS Kesehatan: Jangan Sampai Tertunggak, Ini Cara Aktifkan Kepesertaan

Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Trias Politica)

Suaranusantara.com – Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi) menjelaskan, bagi peserta baru, maka BPJS akan aktif setelah 14 hari usai seluruh rangkaian pendaftaran selesai.

“Bagi masyarakat yang sebelumnya belum pernah terdaftar dan mendaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), kepesertaan akan aktif ketika membayar iuran pertama setelah waktu tunggu 14 hari sejak menyelesaikan administrasi pendaftaran,” kata Ardi saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/10/2023).

Sementara itu, bagi peserta PBPU yang sebelumnya sudah terdaftar namun memiliki tunggakan, maka peserta dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan asalkan melunasi tunggakannya.

“Peserta dapat mengakses manfaat pelayanan kesehatannya kembali setelah membayar iuran bulan berjalan serta melunasi tunggakannya,” ujar dia.

Ia menegaskan, peserta yang belum melunasi tunggakannya, maka mereka tak bisa mengakses layanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar peserta selalu memastikan status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya.

Untuk memastikan status kepesertaan aktif, peserta harus melakukan pembayaran iuran dengan rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Dengan demikian, peserta dan keluarganya bisa memiliki perlindungan jaminan kesehatan, serta terhindar dari risiko finansial ketika sakit.(Dn)

Exit mobile version