Pesinetron Ammar Zoni Ditangkap Kembali Terkait Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Lebih Berat

SuaraNusantara.com – Pesinetron terkenal, Ammar Zoni, kembali ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus narkoba yang dihadapinya. Ancaman hukuman yang dihadapi Ammar Zoni adalah penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar ditambah sepertiganya.

“Dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar ditambah sepertiga,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (15/12/2023).

Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Kapolres juga menegaskan bahwa hukuman tambahan diberikan karena Ammar Zoni sudah beberapa kali terlibat dalam kasus narkoba.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Menkes Pantau Kasus Covid-19, TNI Siapkan Antisipasi

“AZ ini sudah tiga kali berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus narkoba,” ungkapnya.

Meskipun telah beberapa kali ditangkap terkait kasus yang sama, keputusan mengenai hukuman tambahan tersebut akan ditentukan oleh majelis hakim.

“Nanti kan dari pengadilan akan mempertimbangkan itu, ketika yang bersangkutan sudah 3 kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba, maka pasal-pasal yang dipidanakan juga pasti akan dipertimbangkan untuk diperberat vonis hukumannya,” jelas Kombes M Syahduddi.

Baca Juga: Penyidik Ungkap Empat Alat Bukti yang Menjerat Firli Bahuri sebagai Tersangka Korupsi

Dalam penanganan kasus ini, Ammar Zoni sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus dengan menyelidiki pemasok narkoba kepada Ammar Zoni.

Selain Ammar Zoni, polisi juga berhasil menangkap seseorang berinisial AH di kawasan Jl RE Martadinata, Pademangan, Jakut dalam upaya pengembangan kasus tersebut. (Alief)

Exit mobile version