SuaraNusantara.com – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyampaikan kekagetannya setelah berita bahwa permohonannya dalam praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saya agak kaget mendengar berita hari ini bahwa ‘permohonan Firli ditolak’. Saya kaget,” ungkap Firli dalam konferensi pers di Kedai Kopi Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa malam, 19 Desember 2023.
Firli menjelaskan bahwa putusan Hakim Tunggal Imelda Herawati menyatakan permohonan pemohon tidak diterima. “Putusan PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tak diterima. Bukan ditolak. Tapi juga tak dikabulkan,” kata Firli.
Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Jelaskan Keberadaan Dirinya di Hotel Jaksel
Meskipun dalam putusan praperadilan biasanya hanya ada dua opsi, ditolak atau dikabulkan, Firli merasa bahwa putusan PN Jaksel menyatakan bahwa permohonannya “tidak dapat diterima.” “Jadi permohonan praperadilan saya bukan ditolak, tapi permohonan pemohon tak dapat diterima,” terangnya.
Sebelumnya, dalam pembacaan putusan praperadilan yang diajukan oleh Firli, Hakim Tunggal Imelda Herawati menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda pada Selasa, 19 Desember 2023.
Hakim menemukan adanya dalil yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan karena merupakan materi pokok perkara.
Baca Juga: Waspada pertama kali suntik botox? inilah hal pertama yang wajib kamu ketahui!
Firli Bahuri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.
Sidang praperadilan ini, dengan nomor perkara 129.Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, telah digelar sejak Senin, 11 Desember 2023. Beberapa saksi telah dihadirkan, termasuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, penyidik Polda Metro Jaya, serta para pakar hukum seperti Yusril Ihza Mahendra dan lainnya. (Alief)
