SuaraNusantara.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan penjelasan mengenai ketidaktercantumannya aset tanah seluas 500.000 hektar milik Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 31 Maret 2023, Prabowo menyebut memiliki 10 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000.
Menurut Alex, sebagian lahan yang tidak tercatat dalam LHKPN kemungkinan dimiliki melalui nama perusahaan atau perseroan terbatas (PT). “Enggak mungkin pribadi. Kalau PT dilaporkan enggak kepemilikan saham di PT itu?” ujar Alex.
Alex menjelaskan bahwa jika tanah tersebut secara administrasi terdaftar atas nama perusahaan, Prabowo seharusnya melaporkan kepemilikan saham PT tersebut dalam LHKPN. Data tersebut masuk dalam kolom surat berharga, tetapi hanya menampilkan jumlah total surat berharga tanpa rincian aset perusahaan.
Baca Juga: Eksplorasi Keindahan Malang: 6 Tempat Wisata yang Wajib Dikunjungi di 2024
Dalam LHKPN Prabowo, tercatat surat berharga senilai Rp 1.701.879.000.000. “Ya surat berharga. Tinggal cek aja di LHKPN-nya, lihat tanahnya pasti enggak ada. Pasti enggak ada, karena itu atas nama badan hukum,” jelas Alex.
Alex menyatakan bahwa penelusuran terhadap surat berharga yang dimiliki Prabowo bisa sulit dilakukan, terutama jika perusahaan tersebut belum go public. “Paling enggak penyertaan modal dia di PT itu berapa, nah itu harus dicantumkan,” tambah Alex.
Sebelumnya, Prabowo mengoreksi pernyataan Anies Baswedan yang menyebut dirinya memiliki 340.000 hektar lahan. Prabowo menyatakan memiliki lahan mendekati 500.000 hektar dan menyoroti angka yang disampaikan Anies sebagai upaya untuk menciptakan opini negatif terhadap dirinya. (Alief)
