Suaranusantara.com- Operasi Keselamatan 2024 yang akan dilakukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bertujuan untuk menangani 11 jenis pelanggaran lalu lintas.
Kegiatan ini diumumkan oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, yang akan berlangsung dari tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.
“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” ujar Eddy kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Eddy menjelaskan bahwa 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokus penindakan petugas adalah, pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, membawa lebih dari satu penumpang di sepeda motor, tidak menggunakan helm.
Selain itu, pihaknya juga akan menindak pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara dalam keadaan mabuk, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi kapasitas muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai, dan penggunaan plat nomor palsu.
Seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas baik secara manual maupun dengan bantuan teknologi seperti electronic traffic law enforcement (ETLE) baik dalam bentuk statis maupun mobile. Eddy juga mengingatkan seluruh pengendara untuk selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” tambah dia.
