PDI Perjuangan Ajukan Sebanyak 13 Sengketa Pileg di MK pada Pemilu 2024

Bendera PDIP (Dok ist)

Bendera PDIP (Dok ist)

Suaranusantara.com- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Dalam keterangannya, Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP, Erna Ratnaningsih, mengungkapkan bahwa PDIP telah mengajukan total 13 permohonan PHPU terkait hasil Pileg 2024.

“Secara keseluruhan, ada 13 kita mengajukan permohonan PHPU. Untuk DPR RI itu 2 ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Yang 11 lagi itu DPRD provinsi,” ungkap Erna.

Menurut Erna, jumlah kecurangan yang dialami oleh partai besutan Megawati itu pada Pileg 2024 sebenarnya jauh lebih banyak dari yang dilaporkan ke MK. Namun, PDIP menghadapi kendala dalam mendapatkan bukti-bukti yang kuat, seperti formulir C1 Plano.

Selain itu, Erna juga menyoroti adanya intimidasi terhadap saksi-saksi PDIP, yang mengakibatkan beberapa saksi enggan memberikan kesaksian di MK.

“Sehingga ketika kita mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi,” katanya

Kendati demikian, Erna meyakini dengan bukti dan saksi yang saat ini dimiliki maka Hakim Konstitusi akan mengabulkan gugatan sehingga akan menambah jumlah perolehan suara partai bermoncong putih itu..

“Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK,” ucap Erna.

Exit mobile version