Suaranusantara.com- Ketua DPP PDI Djarot Saoful Hidayat sebut jika pemungutan suara ulang pada pilpres 2024 bukanlah hal yang rumit.
Ungkapan Djarot itu sependapat dengan Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. Hal itu diungkpan saat keduanya hadir pada acara diskusi “arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024” di Posko Cemara No 19 Mentang, Jakarta Pusat, Senin 1 April 2024.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot optimis jika PSU dapat dilakukan ketika pasangan capres 02 didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi.
“Kalau pasangan 02 didiskualifikasi, berarti kan pilpres lagi, ya kan, entah yang didiskualifikasi itu Mas Gibrannya atau dua-duanya,” ucap Djarot.
Ia kemudian singgung kasus-kasus seperti dugaan politisasi bansos, pengarahan aparta hingga intimidasi yang menyimpang pada Pemilu 2024.
Selain itu, ia juga tegas sampaikan jika Pilpres didesain 2 putaran telah diatus dalam undang-undang.
“Undang-undang itu dibahas memang didesain untuk dua putaran (pilpres),” tutupnya
