Suaranusantara.com – Salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atas putusan MK yang menolak seluruhnya permohonan sengketa Pilpres 2024, yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Saldi mengatakan harusnya MK memerintahkan diadakannya pemungutan suara ulang..
“Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” kata Saldi saat membacakan disenting opinion di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Saldi menuturkan terdapat dua persoalan yang menjadi perhatiannya, pertama terkait persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Kedua, terkait keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah.
Menurut Saldi, kedua dalil pemohon tersebut beralasan menurut hukum.
