Catat, Kemenag: Ibadah Haji Tidak Sah Jika Pakai Visa Tak Resmi

Suasana naik haji di Mekah (ist)

Suasana naik haji di Mekah (ist)

Suaranusantara.com – Kementrian Agama (Kemenag) RI mengatakan ibadah haji tidak sah apabila jemaah haji 2024 menggunakan visa tidak resmi.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan aturan itu telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi melalui sebuah fatwa.

“Ini sudah dikuatkan oleh pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Saudi Arabia, bahwa siapapun jemaah haji yang gunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah. Itu fatwa dari kerajaan Saudi Arabia,” kata Yaqut

Yaqut menuturkan, visa yang bisa digunakan jemaah haji Indonesia hanya visa haji dan visa mujamalah.

“Visa di luar itu tidak boleh dipergunakan, visa jiaroh, visa umal, atau visa apapun digunakan untuk ibadah haji, tidak bisa,” ucapnya.

Sebelumnya, Kemenag RI telah menyatakan bahwa Arab Saudi akan menerapkan aturan ketat soal visa, khususnya saat ibadah haji 1445 Hijriah/2024 untuk meminimalisir penyalahgunaan penggunaan visa non-haji.

Exit mobile version