SuaraNusantara.com- Putusan MA menganulir batasan usia minimal 30 tahun untuk cagub cawagub dinilai bakal bisa melenggangkan Kaesang Pangarep ke Pilgub 2024.
Sebelumnya, putusan MA ini dibuat atas perkara dari Partai Garuda yang menggugat batasan usia minimal 30 tahun cagub cawagub yang diajukan pada 23 April 2024 lalu.
Dan pada Rabu 29 Mei 2024, putusan MA pun diketok palu dengan memutuskan menganulir batasan usia minimal 30 tahun cagub cawagub.
Dalam memutuskan, terdapat tiga hakim MA yaitu Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi
Melihat putusan MA ini, terkesan miliki tujuan yang sama persis dengan MK.
Di mana kala itu, putusan MK nomor 90 memutuskan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi bisa melenggang ke Pilpres 2024.
Dan akhirnya berkat putusan MK nomor 90 itulah Gibran pun kini menjadi Wakil Presiden Terpilih 2024-2029.
Kala itu MK memutuskan bahwa batasan usia capres cawapres tidak lagi harus 40 tahun asal sedang atau pernah menjadi kepala daerah.
Melihat putusan MK itu, Gibran yang masih berusia 36 tahun dan tengah menjabat sebagai Wali Kota Solo maka dia pun bisa melenggang ikut sebagai kandidat di Pilpres 2024.
Tentunya melihat putusan MA dan MK, publik melihat kemiripan soal tujuan yaitu untuk melenggangkan dua putra Jokowi tersebut.
Adapun putusan MA yang menganulir batasan usia cagub cawagub tertuang dalam Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu kemarin.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA),” demikian bunyi putusan tersebut dilihat pada Jumat 31 Mei 2024.
Tapi apakah dengan putusan MA ini bakal membuat Kaesang bisa lolos Pilgub 2024, mari kita tunggu saja tanggal mainnya.
*
