SuaraNusantara.com- Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, hari ini Selasa 4 Juni 2024 penuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Hasto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya atas laporan dari dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan yang melaporkan adanya dugaan penyebaran berita bohong dalam wawancara di TV.
Atas panggilan itu, Hasto pun datang dan memberikan klarifikasi dari pernyataan saat diwawancara oleh tv.
Hasto di hadapan awak media menyampaikan bahwa apa yang disampaikan melalui media merupakan bentuk tanggung jawabnya dalam melakukan pendidikan politik.
“Mungkin ada beberapa pernyataan lainnya yang sebenarnya saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan menjalankan fungsi komunikasi politik,” ujar Hasto saat memberikan keterangan sebelum diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Selasa 4 Juni 2024.
Kata Hasto, adapun kedua fungsi tersebut sangat melekat dengan tubuh PDI Perjuangan.
Dan PDI Perjuangan adalah partai yang sah secara Undang-Undang.
“Dan, menurut AD/ART partai, (fungsi itu) juga saya jalankan untuk menyatakan hal-hal yang terkait dengan sikap politik partai,” lanjut Hasto.
Dalam penuhi panggilan di Polda Metro Jaya, Hasto turut mempersiapkan sejumlah bukti dan berkas pendukungainnya
Hasto yang sempat diwawancarai awak media memperlihatkan berkas-berkas yang ia bawa dalam satu tas berwarna hitam
Adapun Hasto dituding melakukan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik.
Dia diduga melakukan Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo.
Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
*
