SuaraNusantara.com- Hasto Kristiyanto sekjen PDI Perjuangan pada hari ini Selasa 4 Juni 2024 memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya memanggil Hasto adalah untuk memberikan keterangan terkait laporan yang dibuat oleh dua orang yaitu Hendra dan Bayu Setiawan.
Dua orang itu menuding Hasto telah menyebarkan berita bohong melalui wawancara yang dilakukan di media elektronik.
Hasto yang tiba di Polda Metro Jaya pada pagi tadi, menyampaikan bahwa dirinya sama sekali tak mengenal kedua pelapor itu.
“Saya tidak mengenal sama sekali (pelapor), terkait dengan substansi nanti seletah kewajiban ini saya jalani,” Kata hasto saat diwawancara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.
Hasto diketahui tiba di Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih dan jas hitam.
Dia pun turut didampingi kuasa hukum PDI Perjuangan Ronny Talapessy dan kuasa hukum pribadi Hasto, Patra M. Zen.
“Saya hadir sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum, karena kita adalah negara hukum hukan negara kekuasaan. Maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya,” ucap Hasto di Polda Metro Jaya pada Selasa 4 Juni 2024.
Hasto Kristiyanto diduga melakukan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Hal itu dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus itu terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
Dalam memenuhi panggilan polisi, Hasto turut membawa sejumlah bukti dan berkas pendukung yang nantinya diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Selain itu, dengan dirinya memenuhi panggilan Polda maka sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai orang yang taat hukum.
Terlebih Indonesia kata Hasto, bukanlah negara kekuasaan.
“Saya hadir sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum, karena kita adalah negara hukum hukan negara kekuasaan. Maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya,” ucap Hasto.
*
