SuaraNusantara.com- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menuai sorotan dari sejumlah pihak.
Tapera menuai sorotan lantaran program ini hadir di saat ekonomi sulit bahkan di tengah ancaman badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tapera dianggap menjadi beban lantaran iurannya diambil dari memotong gaji/upah karyawan sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen pengusaha yang setiap bulan dibayarkan.
Atas reaksi dari masyarakat karena program Tapera, membuat Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menyesal.
Basuki menyesal dan menyayangkan kenapa Tapera begitu tergesa-gesa sekali sementara masyarakat belum siap.
Lalu dia membandingkan bahwa pemerintah hingga saat ini telah mengucurkan dana sebesar Rp.105 triliun untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Menurut saya pribadi kalau emang ini belum siap kenapa kita harus tergesa-gesa?” ucap Menteri PUPR Basuki kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024.
Basuki mengatakan bahwa dana dari iuran Tapera membutuhkan waktu 10 tahun hanya untuk mengumpulkan anggaran sebesar Rp.50 triliun.
Dia pun kaget tak menyangka soal Tapera yang menimbulkan reaksi kemarahan.
“Sedangkan kalau untuk Tapera ini mungkin dalam 10 tahun bisa terkumpul Rp 50 triliun. Jadi effort-nya dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesel betul. Saya enggak ngelegewo lah (nggak menyangka),” sambung dia.
Lantas bagaimanakah sejarah Tapera itu sendiri yang tuai polemik?
Ternyata sebelum menjadi Tapera, kebijakan pemerintah ini bernama Taperum yang merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu rakyat membangun rumah direalisasikan dengan membentuk kebijakan Tabungan Perumahan.
Taperum dulunya berfokus untuk membangun perumahan PNS dengan membuat badan bernama Bappertarum PNS.
Sayangnya, sampai saat ini kinerja tidak diketahui hasilnya.
Malahan dikatakan bahwa Bapertarum PNS setelah sekian waktu berada dalam sengkarut manajemen yang carut marut.
Mengutip dari laman resmi Departemen Perhubungan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) merupakan badan yang dibentuk tahun 1993 melalui surat Keppres No. 14 Tahun 1993 dan secara resmi diaktifkan pada Februari 1993.
Bapertarum PNS bertugas untuk membantu mendanai kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dalam membangun perumahan baik PNS Pusat maupun Daerah.
Caranya dengan melakukan pemotongan pada gaji PNS dan melakukan pengelolaan tabungan untuk perumahan tersebut.
Namun, setelah sekian lama Bapertarum PNS dinilai tidak memberikan kinerja yang konkret untuk pembangunan perumahan bagi PNS.
Bahkan implementasinya tidak dirasakan langsung oleh PNS itu sendiri.
Oleh sebab itu, akhirnya Bapertarum akhirnya dibubarkan.
Para PNS yang telah membayar iuran atau yang gajinya telah dipotong menerima kembali dana pada tahun 2016 hingga 2023 lewat BP Tapera seperti yang dikutip dari laman resminya.
BP Tapera mengatakan berupaya memberikan pelayanan yang maksimal dengan mengoptimalkan pengembalian Tabungan Perumahan untuk PNS Pensiun/Ahli Waris Eks- Bapertarum PNS.
Total dana Taperum yang dikembalikan senilai Rp.1,03 triliun termasuk hasil pemupukannya.
Terbentuk Tapera
Hak untuk mendapatkan perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar yang dijamin dalam Pasal 28 (h) Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, realisasinya bukan hal mudah bagi pemerintah karena keterbatasan anggaran.
Untuk itu pemerintah mendorong masyarakat untuk membantu dengan menabung guna efisiensi dana.
Dan pada 2016, pemerintah membentuk BP Tapera sebagai badan yang menjalankan upaya pemerintah membangun hunian untuk pekerja.
Kemudian pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang menyatakan seluruh aset dan pengelolaan Bapertarum PNS yang semula melayani Tabungan Perumahan (Taperum) bagi para PNS beralih menjadi BP Tapera.
Sebanyak 5,04 juta peserta PNS (terdiri dari 1,02 juta peserta pensiun ahli waris dan 4,02 juta peserta aktif) dialihkan datanya dari Bapertarum PNS ke BP Tapera dengan jumlah dana sebesar Rp.11,8 triliun (terdiri dari Rp.2,69 triliun dana peserta pensiun dan Rp9,18 triliun dana peserta aktif).
Masih dari laman Departemen Perhubungan, fungsi BP Tapera it7 sebagai regulator, bukan yang menjalankan pembangunan.
Diharapkan juga hadirnya BP Tapera dapat membantu masifnya pasar perumahan dan menjadi upaya pengendalian harga rumah untuk para pekerja agar semua mendapatkan kesempatan yang sama.
Peralihan dari Bapertarum ke BP Tapera memiliki ketentuan sebagai berikut:
1. Semua aset untuk dan atas nama BAPERTARUM-PNS dilikuidasi.
2. Bagi PNS Aktif, Dana Tabungan dan hasil pemupukannya akan dialihkan menjadi saldo awal kepesertaan Tapera
3. Bagi PNS Pensiun, Dana Tabungan dan hasil pemupukannya akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun
Selanjutnya peserta BP Tapera berbeda dari Bapertarum yang hanya meliputi PNS saja, tetapi semua pekerja, meliputi pegawai negeri, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, dan pekerja swasta.
Produknya juga tak hanya rumah semata, juga ada diantaranya KPR, KBR, KRR Tapera dan FLPP.
*
