Otto Hasibuan Siap Beri Bantuan Hukum Kepada 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Ketua Peradi, Otto Hasibuan saat Konferensi Pers di Peradi Tower, Jakarta Timur, pada Senin (10/6/2024). (Ilham F/Suaranusantara)

Ketua Peradi, Otto Hasibuan saat Konferensi Pers di Peradi Tower, Jakarta Timur, pada Senin (10/6/2024). (Ilham F/Suaranusantara)

Suaranusantara.com– Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada 5 terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana di Cirebon, Jawa Barat.

Adapun ke 5 terpidana tersebut yang dimaksud Otto Hasibuan yakni Eka Sandi, Eko Ramadhani, Sudirman, Hadi Saputra dan Supriyanto.

“Kami sudah membentuk tim tadi, berapa orang pun kami siap. Kami punya Lawyer 70 ribu, se Bandung pun bisa bantu,” kata Otto saat konferensi pers di Gedung Peradi Tower, Jakarta Timur, pada Senin (10/06/2024).

Baca Juga: Hotman Minta Presiden dan Menkopohukam Beri Perhatian pada Kasus Vina Cirebon

Bantuan hukum ini akan diberikan oleh sejumlah advokat Peradi yang telah ditugaskan. Otto menyebut, sebanyak 40 orang advokat di Bandung telah siap untuk membantu ke 5 terpidana.

“Di Bandung sudah terkumpul 40 Lawyer yang siap membantu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Peradi juga telah meminta kuasa dari keluarga 5 terpidana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

“Tadi kami sudah minta kuasa dari keluarganya ini (5 terpidana), agar kami bisa bertemu dengan 5 terpidana ini dan bertanya akan bersungguh-sungguh mengajukan PK atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPR RI Vita Ervina : Kemampuan Petani Terapkan Pemupukan Berimbang Mendesak dilakukan.

Upaya pemberian bantuan hukum dan pengajuan PK ini diharapkan dapat membantu 5 terpidana mendapatkan keadilan dalam proses hukum. (IF)

Exit mobile version