Magelang, Suaranusantara.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Vita Ervina mengatakan saat ini kemampuan petani untuk menerapkan pemupukan berimbang semakin mendesak dilakukan, di tengah optimalisasi pupuk bersubsidi dan kondisi kejenuhan hara tanah.
“Pemupukan berimbang merupakan pemberian sejumlah pupuk sesuai kebutuhan dan kesuburan tanah agar terjadi keseimbangan hara didalam tanah, shingga terjadi kondisi kondusif bagi tumbuh kembang tumbuhan,” ungkapnya Rabu (23/11).
Sementara itu Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpangan) Kabupaten Magelang mengimbau kepada petani untuk beralih menggunakan pupuk organik di tengah terbatasnya alokasi pupuk subsidi.
Kepala Distanpangan Kabupaten Magelang, Romza Ernawan, mengatakan untuk menyikapi adanya keterbatasan alokasi pupuk subsidi, pihaknya mengajak masyarakat menggunakan pupuk organik.
“Saat ini masyarakat kita orientasinya selalu instan, menggunakan pupuk kimia jadi andalan para petani semua sektor.
Sehingga, kami bersama stakeholder lain agar masyarakat itu untuk menyikapi adanya keterbatasan subsidi pupuk, akan kami bawa agar mau dan mampu menggunakan pupuk organik dengan memanfaatkan limbah yang ada di lingkungan masing-masing,”ujarnya.
Komitmen menggunakan pupuk organik, lanjutnya, dilakukan dengan pengembangan pertanian organik di tiga wilayah kecamatan dengan target 2.000 hektar.
Program ini merupakan salah satu program unggulan Kementrian Pertanian di Magelang.
“Kabupaten Magelang menjadi salah satu pelaksana dari program tersebut. Ketiga wilayah yang akan melakukan pengembangan pertanian organik masing-masing kecamatan Sawangan, Grabag dan Bandongan,”ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2022 tentang penggunaan dosis pupuk N,P dan K untuk tanaman padi, jagung dan kedelai untuk lahan sawah di Kabupaten Magelang, untuk Kecamatan Grabag dan Pakis merupakan wilayah yang sedikit menggunakan pupuk urea, yakni sebanyak 175 kilogram per hektarnya.
“Maka kami akan mendorong semua agar petani bisa beralih memanfaatkan pupuk organik,”ucapnya.
Vice President Penjualan Wilayah 3B, Pupuk Indonesia, Anthonius Yudhi Kritiyanto mengklaim alokasi pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Magelang tercukupi.
“Kalau alokasi sesuai aturan Permendag , itu 2 minggu atau 3 minggu kebutuhan bulan berikutnya, tetap kami upayakan menyediakan jumlah yang ditentukan itu,”terangnya.
Sementara saat disinggung terkait isu kelangkaan pupuk subsidi, dia mengatakan hal itu terjadi karena ketersediaan alokasi tidak sesuai dengan permintaan.
“Jadi, kalau subsidi itu sudah diatur siapa-siapa yang berhak menerimanya sudah terdaftar, dan yang dibeli jumlahnya berapa juga sudah terdaftar. Jadi tidak bisa melebihi, kalau dia (petani) alokasinya sudah habis dia harus menggunakan pupuk non-subsidi,”terangnya.(Rnd)
Discussion about this post