SuaraNusantara.com- Hp milik Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto diketahui pada kemarin Senin 10 Juni 2024 sementara ini tengah disita oleh penyidik KPK.
Penyitaan itu terjadi bermula dari staf Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi tengah berada di lobi KPK, namun tiba-tiba didatangi penyidik yang meminta naik ke lantai dua dengan alasan dipanggil oleh Sekjen PDI Perjuangan itu.
Sesampainya di lantai dua staf Hasto, Kusnadi digeledah kemudian hp dan barang-barang lain seperti buku catatan yang berisikan agenda PDI Perjuangan pun disita penyidik KPK.
Hal itu diungkap oleh Hasto saat usai jalani pemeriksaan kemarin Senin 10 Juni 2024 di KPK.
“(Kusnadi dipanggil) Katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya, itu disita,” kata Hasto seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Karena penyitaan itu, membuat Hasto berang dan dia terlibat perdebatan.
Tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menuding KPK menjebak Kusnadi untuk dapat menyita ponsel milik Hasto.
Ronny pun menceritakan awal mula hp Hasto disita KPK.
Penyitaan berawal dari ketika Hasto sedang diperiksa, Kusnadi yang menunggu di depan lobi Gedung KPK didatangi oleh seorang penyidik.
Ronny menyebutkan, penyidik itu berpesan kepada Kusnadi bahwa Hasto memanggilnya.
Kusnadi pun lantas masuk ke Gedung KPK dan naik ke lantai dua tempat Hasto diperiksa.
“Di sini kita mau sampaikan bahwa telah terjadi ketidakprofesionalan, karena kami menduga, dengan cara kami sampaikan bahwa Saudara Kusnadi seperti dijebak,” ujar Ronny.
Atas hal ini, Ronny pun berniat melaporkan penyiidk tersebut kepada Dewan Pengawas KPK tetapi tertunda karena kantor Dewan Pengawas KPK sudah tutup pada Senin malam.
Selain ke Dewan Pengawas KPK, Ronny juga berencana untuk menggugat penyitaan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas hal tersebut.
Menurut Ronny, prosedur penyitaan terhadap barang-barang Hasto itu tidaklah benar.
Karena tidak disertai dengan surat izin penangkapan dari pengadilan negeri setempat, dan tidak darurat.
Selain itu, kata Ronny pihaknya juga mendapati surat perintah penyitaan yang diberikan penyidik tertanggal 23 April 2024, bukan 10 Juni 2024.
Ronny berujar ini terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan.
“Artinya apa? Terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti,” ujar Ronny.
Ronny juga mengeklaim, barang-barang yang disita KPK mulai dari hp, tas dan buku catatan tidak ada hubungannya dengan perkara Harun Masiku.
“Semua ini tidak ada kaitannya dengan saudara Harun Masiku, dua kartu ATM dan juga pun handphone tiga,” tutur Ronny.
Adapun kemarin Senin 10 Juni 2024, Hasto memenuhi panggilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas kasus Harun Masiku.
Hasto penuhi panggilan KPK untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang diduga terlibat suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam pemeriksaan kemarin, Hasto berada di dalam ruangan KPK selama empat jam lamanya.
Namun dia hanya bertemu penyidik selama 1,5 jam dan sisanya Hasto ditinggal sendirian.
“Saya di dalam ruangan yang sangat dingin ada sekitar empat jam, dan bersama penyidik itu face to face itu paling lama satu setengah jam. Sisanya ditinggal, kedinginan,” ujar Hasto usai diperiksa pada Senin 10 Juni 2024.
*
