SuaraNusantara.com- KPK ternyata tidak hanya menyita hp milik Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saja.
Tapi KPK juga turut menyita hp dan kartu ATM milik staf Hasto, Kusnadi.
Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangannya pada Senin 10 Juni 2024.
Ronny menyebut, KPK selain menyita hp, juga turut menyita barang lain milik Hasto yaitu berupa buku catatan pribadi yang berisikan agenda-agenda PDI Perjuangan.
“Perlu kita sampaikan bahwa catatan yang disita juga itu adalah buku, catatan pribadi terkait dengan agenda partai PDI Perjuangan dan kami keberatan dalam hal ini. Karena itu merupakan agenda partai yang di dalam catatan tersebut yang ikut juga di sita,” kata Ronny.
Atas penyitaan terhadap hp dan barang-barang milik Hasto beserta stafnya itu, kata Ronny tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.
“Semua ini tidak ada kaitannya dengan Saudara Harun Masiku, dua kartu ATM dan juga pun handphone tiga,” tegas Ronny.
Menurut Ronny, cara penyidik KPK menyita ponsel dan juga catatan pribadi milik Hasto tidak profesional dan dinilai melanggar prosedur hukum.
Sebab, dalam hal penyitaan, Hasto tidak menerima surat terkait penyitaan oleh KPK.
Terlebih barang-barang milik staf Hasto, Kusnadi turur disita dengan cara dikelabui. Bermula, Kusnadi yang ada di lobi tiba-tiba diminta naik ke lantai dua dengan alasan dipanggil Sekjen PDIP itu.
Namun sesampainya di lantai dua Kusnadi digeledah dan barang-barang atas nama Sekjen PDIP itu serta milik stafnya itu disita.
“Saya pikir bahwa caranya itu yang tidak benar ya. Jadi, Saudara Kusnadi ini kan sedang duduk di lobi, kemudian ada seseorang, yang memakai masker dan memakai topi membisiki bahwa dipanggil Bapak, dan secara spontan, Saudara Kusnadi ikut masuk ke dalam ke atas,” ujar Ronny.
Menurut Ronny cara KPK seperti dinilai sangat tidak profesional sekali lantaran seperti menjebak.
“Menurut kami ini cara yang tidak profesional sekali. Ini seperti menjebak,” tegas Ronny.
Untuk itu, pada hari ini Selasa 11 Juni 2024 kuasa hukum Hasto akan melaporkan ke Dewan Pengawas KPK lalu dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penyitaan yang dilakukan oleh penyidik lembaga Antirsasuah tersebut.
*
