DKPP: Hasyim Asy’ari Terbukti Rela Gelontorkan Dana sampai Ratusan Juta Rupiah hanya Demi Bisa Berhubungan dengan Mbak CAT Anggota PPLN Belanda

Hasyim Asy'ari dicopot jabatannya dari Ketua KPU RI oleh DKPP (instagram @parepareinfo)

Hasyim Asy'ari dicopot jabatannya dari Ketua KPU RI oleh DKPP (instagram @parepareinfo)

Suaranusantara.com- DKPP mengungkap bahwa Hasyim Asy’ari terbukti menggelontorkan dana yang tak sedikit demi bisa berhubungan dengan wanita berinisial CAT seorang Anggota PPLN Belanda.

Hal itu terbukti dalam sidang pembacaan amar putusa oleh DKPP pada Rabu 3 Juli 2024 kemarin yang menjabarkan nominal pengeluaran Hasyim Asy’ari demi berhubungan dengan mbak CAT atau Cindra Aditi Tejakinkin.

Sebelumnya, CAT pada Kamis 18 April 2024 melaporkan Hasyim Asy’ari ke DKPP atas tindakan asusila yang dialaminya itu.

CAT dalam laporannya membeberkan semua perihal terkait tindakan asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari, berawal dari chat hingga berujung dengan hubungan badan (HB).

Bahkan demi bisa berhubungan dengan CAT, Hasyim pun rela menggelontorkan dana sampai ratusan juta.

Melalui sidang pembacaan amar putusan, DKPP mengatakan bahwa Hasyim menyewa sebuah apartemen di Oakwood Kuningan Jakarta Selatan.

Hasyim menggelontorkan dana sebesar Rp.48 juta untuk menyewa penginapan di apartemen di Oakwood.

“Teradu juga memfasilitasi penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan total biaya sebesar Rp.48.716.900,- sebagaimana keterangan Pihak Terkait Ahmad Wildan Sukhoyya (video Bukti PT-1, PT-2, dan PT-3),” dikutip dari salinan putusan DKPP, Rabu 3 Juli 2024.

Lalu Hasyim juga turut memfasilitasi tiket pesawat pulang pergi Jakarta Singapura senilai Rp.8,7 juta.

Dan tiket pesawat Jakarta-Belanda tiga kali dengan total Rp.100 juta.

Tak cuma itu saja, Hasyim juga terbukti membelikan sebuah layar monitor Asus ZenScreen MB16AH Portabel USB Monitor 15,6 inch Full HD senilai Rp.5,4 juta.

DKPP mengatakan bahwa uang yang digelontorkan Hasyim memang bukan uang negara, akan tetapi dengan nominal yang sebanyak itu maka ini menkadi bukti bahwa teradu dan pengadu memiliki hubungan pribadi.

“Terkait dengan uang yang digunakan teradu untuk memfasilitasi pengadu bukan bersumber dari keuangan negara. Namun demikian, fasilitasi yang diberikan Teradu kepada pengadu membuktikan dan meyakinkan DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara Teradu dengan pengadu,” kata DKPP.

Atas tindakan asusila yang dilakukannya, Hasyim pun dinyatakan terbukti melanggar etik dan akhirnya dicopot dari jabatan sebagai Ketua KPU RI.

*

Exit mobile version