Suaranusantara.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan tidak ada anggota DPR RI yang terlibat dalam judi online.
Hal itu disampaikannya guna mengklarifikasi kabar yang menyebut bahwa puluhan anggota DPR RI terlibat dalam judi online.
“Jadi, tidak ada sama sekali anggota DPR yang terbukti bermain judi online,” kata Habiburokhman dalam keterangannya.
Menurut dia, yang terindikasi judi online itu adalah sekitar 50 pegawai di lingkungan DPR RI, dan bukan anggota dewannya.
“Informasi yang disampaikan PPATK adalah 58 karyawan di DPR RI dan hanya ada 2 terduga anggota DPR yang bermain judi online. Namun, setelah didalami, informasi tersebut sangat sumir dan kemungkinan besar tidak benar. Kedua orang yang disebut adalah aktivis penentang judi, jadi tidak cukup bukti bahwa mereka terlibat,” ujarnya.
“Kami sudah mendapatkan surat dari Menko Polhukam yang sumber informasi-nya adalah PPATK. Surat tersebut diantarkan langsung oleh seorang deputi PPATK. Tidak benar ada puluhan, ratusan, atau ribuan anggota DPR RI yang main judi online,” tambah Habiburokhman.
