Suaranusantara.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan terdapat 197.054 anak Indonesia yang terlibat judi online.
Di mana, terdapat 191.380 anak berusia 17-19 tahun yang mendominasi, dengan 2,1 juta aktivitas transaksi menembus Rp282 miliar.
Lalu, ada sebanyak 4.514 anak usia 11-16 tahun melakukan 45 ribu transaksi judi online dengan nilai Rp7,9 miliar.
Dan, sebanyak 1.160 anak berumur kurang dari 11 tahun melakukan 22 ribu transaksi judi online dengan nilai Rp3 miliar.
“Ini kan anak-anak yang sedang sekolah dan menimba ilmu ataupun sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia,” kata Ivan.
Sambungnya, secara keseluruhan terdapat 197.054 anak dari usia kurang dari 11-19 tahun kedapatan melakukan transaksi deposit judi online senilai Rp293,4 miliar dan 2,2 juta transaksi.
