
Jakarta-SuaraNusantara
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama S Langkung mengatakan, kerugian yang ditimbulkan oleh proyek pengadaan e-KTP merupakan kasus paling besar karena potensi kerugian negara mencapai Rp. 2,3 triliun.
“ICW pada 2011 lalu pernah membuat review soal proyek pengadaan e-KTP, jauh sebelum penetapan tersangka oleh KPK terhadap Irman dan Sugiharto. Bahkan, ada fakta ditemukan terkait Mendagri Gamawan Fauzi,” kata Tama dalam diskusi bertajuk “Samber Gledek e-KTP” di Bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).
Beberapa kejanggalan yang terjadi dalam mega proyek tersebut, menurut Tama, antara lain penandatanganan kontrak yang dilakukan Gamawan Fauzi pada saat masa tenggang yang seharusnya dipakai oleh pihak perusahaan yang ditolak tendernya untuk menggugat hasil tender.
“Pak Gamawan tanda tangan kontrak pada masa saat sanggah banding. Ini juga gak boleh menurut aturan,” ujar Tama.
Tama melanjutkan indikasi pelanggaran pada proyek e-KTP sudah terlihat jelas sewaktu proses perencanaan. Dimana pihak Kemendagri merencanakan proyek ini dapat diselesaikan hanya dalam waktu dua tahun.
Apabila dibandingkan dengan Belgia, pelaksanaan proyek e-KTP di sana berproses cukup lama, yakni lima tahun.
“Sudah kita ingatkan, tapi dulu jawabannya (Gamawan Fauzi) ‘kalau bisa selesai kan hebat dong’. kita ingatkan lagi, tapi kalau namanya Pak Gamawan disebut (di dakwaan) ya sudah kami ingatkan,” ujarnya.
Apabila semua kejanggalan tersebut masuk ke ranah pidana, Tama berharap Gamawan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Senada dengan Tama, Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menantang penyidik KPK segera menindak Gamawan Fauzi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Arteria yakin Gamawan tahu soal dugaan korupsi yang terjadi dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP.
Arteria menilai, Gamawan bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh soal pengadaan proyek tersebut. Jika tak segera ditindak, politikus PDIP ini khawatir muncul perasaan dari pihak tertentu untuk menikmati penderitaan di atas orang lain, yakni pada dua terdakwa, Irman dan Sugiharto.
“Nama Gamawan ditarik dong, dua terdakwa ini (Irman dan Sugiharto) hanya orang suruhan. Tidak mungkin anak buah manuver sendirian. Kalau menteri bilang enggak tahu soal perkara itu ya bohong besar,” ujar Arteria.
Nama Gamawan Fauzi ikut disebut dalam dakwaan di sidang kasus e-KTP pada sidang perdana, Kamis (9/3/2017) kemarin.
Dalam dakwaan tersebut, Gamawan disebut turut menikmati uang sebesar 4,5 juta dollar Amerika dan 50 juta rupiah.
Penulis: Cipto