Baleg DPR Sepakati Revisi UU Pilkada, Bisa-bisa PDI Perjuangan Gagal Usung Calon Kepala Daerah

PDI Perjuangan saat umumkan calon kepala daerah pada beberapa waktu lalu (instagram @dpramdhanpomanto)

PDI Perjuangan saat umumkan calon kepala daerah pada beberapa waktu lalu (instagram @dpramdhanpomanto)

Suaranusantara.com- Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) hari ini Rabu 21 Agustus 2024 gelar rapat membahas RUU Pilkada.

Menariknya, Baleg DPR gelar rapat membahas RUU Pilkada hanya dalam waktu jeda satu hari usai putusan MK yang memutus perkara nomor 60 atas gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam putusan MK yang disidangkan pada kemarin Selasa 20 Agustus 2024, menyatakan bahwa partai politik atau gabungan parpol dapat mengusung sendiri calon kepala daerah walau tak punya kursi di DPRD.

Dalam rapat Baleg DPR, pihaknya menyepakati revisi UU Pilkada terkait persyaratan pencalonan kepala daerah untuk maju Pilkada.

Dan ada hal yang berbeda dari putusan MK dengan rapat Baleg DPR terkait UU Pilkada.

Dalam rapat, Baleg tidak menerapkan seluruh putusan MK. Tapi, mengkompilasi putusan MK dengan aturan yang sebelumnya ada.

Pasal 40 di ayat 1 soal syarat batas kursi yang tadinya diubah oleh putusan MK dikembalikan lagi oleh Baleg. Jadi partai yang memiliki kursi tetap harus memenuhi ambang batas 20 persen di DPRD.

Sedangkan, pasal 40 hasil perubahan berdasarkan putusan MK ditambahkan dengan nomenkelatur khusus untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Berikut pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR. Rapat ini dipimpin oleh pimpinan sidang dari fraksi PPP, Ahmad Baidlowi.

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut

Hal-hal tersebut di atas barulah hanya kesepakatan di Baleg DPR dan belum diputuskan di paripurna.

Jika nanti hal-hal tersebut di atas disahkan di paripuna, maka bisa-bisa PDI Perjuangan terancam gagal mengusung sendir calon kepala daerah.

Sebab, dari hasil putusan MK, PDI Perjuangan berpeluang untuk mengusung calon lagi di Pilgub Jakarta.

Hal itu dikarenakan dengan jumlah DPT 8,2 juta atau 7,5 persen suara, PDI Perjuangan lolos.

Tapi melihat kesepakatan Baleg DPR, maka PDI Perjuangan terancam untuk tak bisa mengusung calon lagi. Sebab jumlah kursi PDIP di Jakarta hanya 15, sementara batas minimalnya 22 kursi.

Di sisi lain, PDIP sudah tidak punya parpol yang bisa diajak koalisi. 12 parpol sudah merapat untuk mendukung Ridwan Kamil dan Suswono.

*

Exit mobile version