Suaranusantara.com- Calon gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun buka suara soal pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) KTP warga DKI Jakarta.
Pongrekun mengatakan, dirinya menyerahkan masalah pencatutan NIK KTP warga Jakarta tersebut ke Bawaslu dan pihak yang berwenang.
“Saya rasa untuk itu silahkan dengan yang berwenang,” kata Pongrekun saat konferensi pers di kantor KPU DKI Jakarta, pada Kamis (29/08/2024).
Pongrekun menyebut, dirinya hanya peserta pada Pilkada DKI Jakarta yang harus menjalani apa yang semestinya dijalankan.
“Kami hanya peserta, kami adalah penganten, kami harus menjalani apa yang harus kami jalankan,” ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial warga Jakarta yang mengeluhkan dugaan pencatutan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) KTP secara sepihak sebagai syarat dukungan untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju melalui jalur perseorangan.
Akibatnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) DKI Jakarta memanggil Dharma-Kun.
Namun, setelah itu Bawaslu menyebut pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak terbukti mencatut NIK dalam pendaftaran calon perseorangan.
Hal itu tertuang dalam dokumen status laporan 08/Reg/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024 tertanggal 26 Agustus 2024. Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengonfirmasi kebenaran dokumen itu.
“Bahwa berdasarkan analisis yang telah dilakukan Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta, dapat disimpulkan bahwa perbuatan terlapo yang telah dilaporkan oleh pelapor dinilai belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016,” bunyi keterangan dalam surat tersebut. (IF)
