DPR RI Bakal Tambah AKD bernama Badan Aspirasi, Ini Tugas dan Fungsinya

RUU APBN 2025

rapat Paripurna DPR RI

Suaranusantara.com – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan soal tugas dan fungsi Badan Aspirasi, yang menjadi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baru di DPR RI.

Cucun mengatakan Badan Aspirasi berfungsi untuk memfasilitas harapan rakyat terkait fungsi dan kewenangan dewan, selain menangani pengaduan masyarakat.

“Akan ada beberapa fungsi dari Badan Aspirasi, misalkan, ada rakyat enggak setuju dengan undang-undang, ada keluhan. Kami harus tampung, terima. Itu nanti menjadi bahan untuk nanti perbaikan revisi undang-undang yang dimaksud,” kata Cucun dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024).

Lebih lanjut, Cucun berkata Badan Aspirasi nantinya akan menjadi pihak yang memfasilitasi atau menerima perwakilan masyarakat yang berdemo di depan DPR RI.

Sebab, menurut Cucun penanganan demo dari internal DPR selama ini masih kurang terstruktur atau tidak adanya pihak khusus yang menerima perwakilan demonstran.

Cucun mencontohkan demo buruh yang selalu disuarakan setiap tanggal 1 Mei oleh kelompok masyarakat.

“Buruh ingin menyampaikan aspirasi ya kami tampung atau soal pemerintahan desa, mereka ingin menyampaikan aspirasi, kami akan terima. Boleh karena ini gedung rakyat, rumah rakyat,” ucapnya.

Exit mobile version