Prabowo Gibran Akan Dilantik Jadi Presiden dan Wapres RI, Siapa sih yang Melantik?

Presiden RI Prabowo Subianto- Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (instagram @prabowo_gibran2)

Presiden RI Prabowo Subianto- Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (instagram @prabowo_gibran2)

Suaranusantara.com- Minggu 20 Oktober 2024 merupakan hari yang paling dinantikan oleh seluruh bangsa Indonesia sebab dalam hitungan jam, kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi bersama Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin lengser digantikan oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Prabowo Gibran akan dilantik sebagai Presiden dan Wapres RI hari ini yang dilaksanakan di Gedung Nusantara, Senayan Jakarta.

Prabowo Gibran sebelum melalui tahap akhir yaitu pelantikan, keduanya melalui proses pemilihan presiden (Pilpres) yang digelar pada Februari 2024 lalu.

Kemudian usai pemilihan, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan rekapitukasi suara nasional.

Dan hasilnya berdasarkan hasil resmi rekapitulasi oleh KPU RI, Prabowo Gibran memperoleh 58,8 persen.

Adapun pelantikan Prabowo Gibran sebagai Presiden dan Wapres RI dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

MPR RI merupakan lembaga yang berwenang untuk melantik Presiden dan Wapres RI hal ini berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Dalam proses pelantikan, MPR RI akan melakukan sidang paripurna.

Hal ini dikarenakan MPR RI sebagai lembaga sentral dalam memastikan transisi kepemimpinan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pasal 33 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) berbunyi:

MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.

Lantas siapa saja yang termasuk MPR RI?

MPR RI sendiri terdiri dari gabungan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Keanggotaan MPR ini mencakup masa jabatan selama 5 tahun.

Lalu bagaimana mekanisme pelantikan Presiden dan Wapres RI?

Sidang paripurna MPR menjadi momen puncak dalam proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

Seperti yang tertulis dalam Undang-Undang MD3, dalam sidang ini, Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agama masing-masing di hadapan seluruh anggota MPR.

Proses pengucapan sumpah ini adalah ritual formal yang menandai peralihan kekuasaan yang sah di Indonesia.

Namun, sejak reformasi bergulir, terjadi perubahan besar dalam peran MPR.

Jika dulu MPR memiliki kewenangan penuh untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, kini setelah amandemen, pemilihan dilakukan langsung oleh rakyat.

Tepatnya, pada tahun 2001, dalam Sidang Paripurna MPR diputuskan bahwa kewenangan memilih Presiden dan Wakil Presiden dialihkan kepada rakyat, melalui amandemen Pasal 6A UUD 1945.

Keputusan ini adalah tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia, di mana partisipasi langsung rakyat menjadi unsur utama dalam pemilihan pemimpin negara.

Meski begitu, tugas melantik presiden dan wakil presiden terpilih tetap berada di tangan MPR.

Exit mobile version