Putusan Vonis Bebas Ronald Tannur Dianulir, Kini Divonis 5 Tahun Penjara

Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tanur di OTT Kejagung (Foto Ig Mohmahfudmd)

Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tanur di OTT Kejagung (Foto Ig Mohmahfudmd)

Suaranusantara.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, yang sebelumnya dibebaskan dari dakwaan dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

Namun, hanya sehari sebelum penangkapan tersebut, Mahkamah Agung (MA) membatalkan keputusan vonis bebas tersebut.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (24/10/2024), Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, menyampaikan bahwa majelis kasasi telah memutuskan untuk memperberat hukuman Ronald Tannur, yang kini telah dinyatakan bersalah atas tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Vonis baru ini menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Tannur.

“Menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Yanto.

Kini, Ronald Tannur harus menjalani hukuman penjara yang dijatuhkan, sementara eksekusi putusan dapat dilakukan oleh jaksa penuntut setelah mendapatkan salinan resmi dari putusan tersebut.

Exit mobile version