Ridwan Kamil-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK, Pramono Anung-Rano Karno Fix Menang 1 Putaran Pilkada Jakarta 2024

Ridwan Kamil-Suswono batal ajukan gugatan ke MK (instagram @ridwansuswono)

Ridwan Kamil-Suswono batal ajukan gugatan ke MK (instagram @ridwansuswono)

Suaranusantara.com- Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono batal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada Jakarta 2024.

Hal ini dikarenakan hingga waktu yang ditentukan berdasarkan hasil penelusuran laman resmi MK yakni Rabu 11 Desember 2024 sampai pukul 00.00 WIB, bahkan sampaik Kamis 12 Desember 2024 pukul 00.10 WIB Ridwan Kamil-Suswono tak terlihat mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.

Selain gugatan dari Ridwan Kamil-Suswono, paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga tak terlihat mengajukan gugatan ke MK.

Dengan Ridwan Kamil-Suswono batal ajukan gugatan ke MK, maka Pramono Anung-Rano Karni dipastikan menang satu putaran Pilkada Jakarta 2024.

Sebelumnya, MK telah memberikan kesempatan selama tiga hari untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 sejak diumumkan oleh KPUD DKI Jakarta pada Minggu 8 Desember 2024.

Adapun berdasarkan, pengumuman penetapan hasil suara pilkada yang dikeluarkan KPUD Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak.

Pramono Anung berhasil menembus lima puluh persen suara yakni 50,07 persen. Dengan demikian ini sudah memenuhi syarat untuk menang satu putaran Pilkada Jakarta 2024.

Adapun hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPUD DKI Jakarta antara lain:

1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara atau 39,40 persen

2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara atau 10,53 persen

3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 atau 50 07 persen

Exit mobile version