Suaranusantara.com – Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dipastikam tidak mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK.
Pasalnya, hingga batas pengajuan gugatan sengketa Pilkada 2024 Jakarta di Mahkamah Konstitusi (MK) ditutup pada pukul 24.00 (WIB), Rabu (11/12/2024), palson RIDO tidak mendaftar gugatan ke MK.
Diketahui, MK memberikan batas waktu 3 hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.
Sehingga, batas akhir RK-Suswono untuk mengajukan gugatan ialah Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Hasilnya, pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi, yakni 2.183.239 atau 50,07 persen.
Sementara, paslon Ridwan Kamil-Suswono hanya 1.718.160 suara atau 39,40 persen. Dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara atau 10,53 persen.
Discussion about this post