Tuai Polemik, Menkum Supratman Minta Maaf soal Pernyataannya terkait Denda Damai Koruptor

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (Dok Istimewa)

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (Dok Istimewa)

Suaranusantara.com Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meminta maaf setelah pernyataannya soal denda damai bagi koruptor menimbulkan polemik di masyarakat.

Salah satunya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Dia menilai wacana yang disampaikan Supratman adalah kolusi.

Supratman mengatakan, pernyataan yang disampaikannya hanya sebuah contoh terhadap penyelesaian tindak pidana yang terkait merugikan perekonomian negara.

“Kalau pun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, saya menyatakan saya mohon maaf. Tetapi sekali lagi itu hanya contoh atau komparasi terhadap penyelesaian tindak pidana yang terkait merugikan perekonomian negara di bidang tindak pidana ekonomi dengan tindak pidana korupsi,” ujar Supratman, Jumat (27/12/2024).

Namun, menurut politikus Partai Gerindra itu, urusan pengampunan di dalam hukum pidana bukan barang baru. Hal demikian juga berlaku untuk tindak pidana korupsi.

Dia menjelaskan, bahwa Indonesia memiliki metode restorative justice yang sudah diterapkan aparat penegak hukum tergantung jumlah kerugian keuangan negaranya.

“Saya ingin luruskan menyangkut soal denda damai. Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare (membandingkan), karena Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ataupun juga Undang-Undang Kejaksaan yang khusus kepada tindak pidana ekonomi, dua-duanya adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara. Karena itu ada ruang yang diberikan dan ini bukan hal baru, terkait dengan proses pengampunan,” tutur Supratman.

Di forum itu, Supratman juga menyebut tax amnesty sebagai contoh di mana negara memberikan pengampunan kepada masyarakat yang pajaknya seharusnya terutang.

Mereka yang tidak membayar pajak diberi pengampunan tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana dalam ketentuan perpajakan.

“Nah, karena itu saya hanya membandingkan bahwa ada aturan yang mengatur. Tetapi, bukan berarti presiden akan menempuh itu. Sama sekali tidak! Karena bukan domain presiden kalau menyangkut denda damai. Itu merupakan kewenangan yang diberikan kepada Jaksa Agung,” katanya.

Exit mobile version