Tanpa Ribet, Begini Cara Daftar NPWP 2025 dari Rumah

Cara buat NPWP untuk bayar Pajak (Dok Suaranusantara/Ilwan Nehe)

Cara buat NPWP untuk bayar Pajak (Dok Suaranusantara/Ilwan Nehe)

Suaranusantara.com- Era digital mempermudah segalanya, termasuk pembuatan NPWP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghadirkan layanan online melalui Coretax dan Ereg untuk mendaftarkan NPWP 2025. Cukup beberapa klik, Anda bisa memiliki NPWP untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan praktis.

Namun, sebelum mendaftar, Wajib Pajak (WP) perlu memastikan kelengkapan dokumen seperti KTP dan KK untuk WNI atau paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA. Sementara itu, pengusaha atau badan usaha harus menyiapkan dokumen tambahan seperti surat izin usaha dan pernyataan lokasi usaha.

Cara Daftar NPWP Online Melalui Coretax DJP

Kementerian Keuangan telah meluncurkan sistem Coretax DJP pada 1 Januari 2025. Coretax berfungsi sebagai portal layanan terpadu untuk registrasi NPWP, pembayaran pajak, hingga pelaporan SPT. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id dan klik “New Registration”.
  2. Pilih jenis Wajib Pajak, misalnya “Perorangan/Individual”.
  3. Jawab pertanyaan tentang kepemilikan NIK. Jika memiliki NIK, pilih “Ya”.
  4. Tentukan jenis registrasi, apakah “Aktivasi NIK” atau “Hanya Registrasi”.
  5. Isi data diri, termasuk nama lengkap, NIK, nomor KK, dan kontak aktif.
  6. Verifikasi data melalui kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
  7. Tambahkan informasi ekonomi seperti sumber penghasilan dan alamat lengkap.
  8. Unggah foto untuk verifikasi identitas.
  9. Periksa kembali data yang diisi, lalu klik “Kirim Pengajuan”.

Setelah pengajuan berhasil, sistem akan memproses data dan mengirimkan NPWP dalam format PDF ke email yang didaftarkan.

Cara Daftar NPWP Online Melalui Ereg

Selain Coretax, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui Ereg DJP. Berikut panduannya:

  1. Akses situs Ereg di ereg.pajak.go.id/daftar dan buat akun dengan mengisi nama, email, nomor telepon, serta kata sandi.
  2. Verifikasi akun melalui email, lalu login.
  3. Pilih kategori Wajib Pajak dan klik “Daftar NPWP”.
  4. Lengkapi formulir data pribadi dan unggah dokumen pendukung.
  5. Periksa data, lalu klik “Kirim” untuk pengajuan.

Setelah diverifikasi petugas pajak, NPWP akan diterbitkan dan dikirim ke alamat yang didaftarkan.

NPWP memiliki fungsi penting, baik untuk administrasi perpajakan maupun kebutuhan di luar perpajakan. Dengan kemudahan pendaftaran online ini, memenuhi kewajiban pajak kini lebih praktis dan efisien.

 

Exit mobile version