Hasto Kristiyanto Tempuh Praperadilan, KPK Tegaskan Tak Akan Hentikan Kasus Sekjen PDI Perjuangan Bakal Bisa Ditahan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika konferensi pers usai Hasto Kristiyanto diperiksa (dok suaranusantara)

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika konferensi pers usai Hasto Kristiyanto diperiksa (dok suaranusantara)

Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menempuh jalur praperadilan atas kasus hukum yang menjeratnya terkait Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto diketahui sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku oleh KPK. Bahkan dia dijerat dengan dua perkara dalam kasus ini.

Pertama, Hasto Kristiyanto diduga melakukan upaya penyuapan agar bisa meloloskan Harun Masiku untuk duduk di kursi Senayan.

Hasto diduga melakukan penyuapan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Kedua, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Di mana dia meminta Harun Masiku untuk menenggelam ponsel dan menyuruh untuk kabur.

Hasto pun menempuh langkah dengan mengajukaj gugatan praperadilan pada Jumat 10 Januari 2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

KPK pun menegaskan bahwa pihaknya tak akan menghentikan kasus ini meski Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

KPK akan terus melakukan proses penyidikan mulai dari mendalami keterangan saksi-saksi, penyitaan alat bukti sampai penahanan.

“Jadi dalam proses penyidikan tersebut saksi-saksi bisa tetap dipanggil, penyidik masih bisa melakukan penyitaan maupun proses-proses penyidikan lainnya, termasuk salah satunya penahanan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

Tessa mengatakan, praperadilan bukanlah persidangan utama dalam tindak pidana korupsi. Gugatan itu cuma mengurusi proses administrasi, dalam tindakan paksa penegak hukum.

“Seperti yang tadi sudah saya sampaikan bahwa proses penyidikan dan proses praperadilan itu berdiri sendiri-sendiri,” ujar Tessa.

Hasto bahkan bisa ditahan walaupun praperadilannya berjalan. Upaya paksa itu tinggal menunggu aba-aba dari penyidik.

“Kalau berbicara memungkinkan atau tidak memungkinkan. Apakah dilakukan atau tidak itu dikembalikan kepada penyidik nanti termasuk jaksa,” ucap Tessa.

Exit mobile version