Lawan Hasto Kristiyanto di Sidang Praperadilan, KPK Mengaku Sudah Siapkan Amunisi

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat konferensi pers di gedung KPK, usia Hasto Kristiyanto diperiksa Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025). (Ilham F/Suaranusantara).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat konferensi pers di gedung KPK, usia Hasto Kristiyanto diperiksa Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025). (Ilham F/Suaranusantara).

Suaranusantara.com- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang digelar pada Selasa 21 Januari 2025 mendatang.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto Kristiyanto itu teregister dalam nomor5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

KPK pun mengaku bahwa pihaknya telah menyiapkan amunisi untuk melawan Hasto Kristiyanto di sidang praperadilan.

“KPK tentunya akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan mempersiapkan segala persyaratan dan administrasi yang diperlukan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

Sayangnya, Tessa enggan memerinci jenis dokumen yang disiapkan.

Namun, yang jelas nantinya dalam sidang praperadilan, KPK akan membuka bukti penetapan tersangka, termasuk kepada Hasto.

“Jadi pada saat nanti waktunya sidang praperadilan dibuka, yang kita harapkan biro hukum yang mewakili KPK bisa hadir dan tidak ada hambatan dalam prosesnya,” ujar Tessa.

KPK optimistis akan memenangkan gugatan itu. Semua proses penetapan tersangka terhadap Hasto dipastikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Tentunya KPK meyakini bahwa proses penyidikan termasuk penetapan tersangka, saudara HK (Hasto Kristiyanto) sudah prosedural, profesional, dan proporsional,” ucap Tessa.

Adapun Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa 24 Desember 2024 lalu. Dan dia dijerat dua perkara sekaligus dalam kasus Harun Masiku.

Pertama, Hasto Kristiyanto diduga melakukan upaya penyuapan agar bisa meloloskan Harun Masiku untuk duduk di kursi Senayan.

Hasto diduga melakukan penyuapan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Kedua, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Di mana dia meminta Harun Masiku untuk menenggelam ponsel dan menyuruh untuk kabur.

Adapun sidang akan digelar pada Selasa pekan depan dengan dipimpin hakim tunggal Djumyanto.

Exit mobile version