Suaranusantara.com- Artis yang kini menyandang jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembina Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad kini tengah menuai sorotan.
Hal ini dikarenakan polisi patwal yang mengawal mobil RI 36 Raffi Ahmad saat melintasi jalan utama di Jakarta melakukan tindakan arogan.
Di mana polisi patwal yang mengawal mobil RI 36 Raffi Ahmad itu menunjuk-nunjuk ke arah sebuah mobil taksi berwarna hitam.
Aksi itu terekam kamera amatir dan Raffi Ahmad buka suara membenarkan memang mobil Lexus berplat nomor RI 36 itu miliknya.
Namun kala itu, Raffi mengaku tidak ada di dalam mobil karena tengah rapat. Dan di dalam mobil hanya berkas saja.
“Saya membenarkan bahwa mobil tersebut adalah mobil saya; Raffi Ahmad, tapi saat itu saya tidak ada di mobil, karena mobil dalam perjalanan menjemput saya; sebelumnya mengambil beberapa berkas penting, untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke rapat selanjutnya,” ungkapnya dikutip pada Kamis 16 Januari 2025.
Atas pernyataan Raffi tersebut, mantan Duta Besar RI untuk Polandia, Peter Gontha menuding sang artis berbohong.
Peter Gontha menilai Raffi Ahmad berbohong dengan mengaku tidak berada di dalam mobil RI 36 itu.
“Raffi janganlah bohong, enggak baik, lagian Anda masih muda dan mempunyai masa depan yang baik, demikian juga di dalam politik, tapi kalau sudah bohong nanti akan ke bawa terus, orang gak akan lupa,” tulisnya.
Peter Gontha mengatakan mobil kosong tidak mungkin ada pengawalan.
“Mobil kosong tidak ada pengawalan semua itu tau dan semua tau acara kamu kok dari pusat mau ke selatan. Ya sudahlah pelajaran ya,” sambung Peter Gontha.
Seorang pegiat sosial media, Ferry Irwandi juga menilai bahwa Raffi telah melakukan pelanggaran.
Ferry berujar, Raffi telah menyalahi aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Pengawalan Jalan.
“Ada lagi sesuatu yang tidak bisa dielakkan atau dihindari oleh Pak Raffi Ahmad. Mari kita merujuk ke PP 43 Tahun 1993 Pasal 65 ayat ke-3, di situ dinyatakan secara jelas yang namanya pengawalan itu baru bisa dilakukan kalau pengawalnya tahu orangnya ada di situ,” ujar Ferry Irawan dikutip Kamis 16 Januari 2025.
Ferry mengatakan Raffi mengaku sedang tidak ada di dalam mobil saat kejadian itu.
“Nah konteksnya kejadian itu adalah seperti yang diakui oleh Pak Rafi Ahmad sendiri dia tidak ada di dalam mobil,” sebut Ferry.
Menurutnya, pernyataan Raffi Ahmad itu pun dianggap melanggar aturan dalam PP tersebut.
“Maka bentuk pengawalan dan bentuk prioritas berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 1993 ini tidak bisa dilakukan karena itu melanggar pasal 65 ayat 3. Dan kalau kita tarik ayat keduanya juga masih berhubungan. “Nah di sinilah letak kekeliruan RI 36 dan utusan khusus presiden Raffi Ahmad,” ujarnya.
Raffi yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden tentu mendapat gaji, sejumlah fasilitas dan tunjangan dari negara.
Lantas berapa gaji, fasilitas dan tunjangan yang didapat Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden?
Adapun besaran gaji Raffi Ahmad ini diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” bunyi Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
Sementara besaran gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Pasal 2 PP tersebut, disebutkan bahwa pejabat setingkat menteri mendapatkan gaji pokok Rp 5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, Raffi Ahmad juga mendapatkan tunjangan setingkat menteri setiap bulannya dari negara.
Besaran tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Pada Pasal 1 ayat (2e) Keputusan Presiden itu menyebut menteri menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan.
Artinya bila tunjangannya digabung dengan gaji pokok, maka Raffi Ahmad dalam sebulan mendapatkan penghasilan Rp 18.648.000.
Namun, dalam sebuah kesempatan, Raffi mengaku hanya digaji Rp13 juta usai dipotong pajak.
Di sisi lain, Utusan Khusus Presiden juga menerima biaya perjalanan serta rumah jabatan dan perlengkapannya.
Selain itu, Ahmad juga masih mendapatkan dana operasional sebagaimana pejabat menteri.
Lalu tunjangan anak/istri, jaminan kesehatan, serta rumah dan kendaraan dinas lengkap dengan biaya pemeliharaannya.
