ASN yang Dipecat Menteri Dikti Saintek Satryo Ungkap Kronologi Kejadian: Hanya karena Meja Kerja

Menteri Dikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro (Dok Istimewa).

Menteri Dikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro (Dok Istimewa).

Suaranusantara.com  – Menteri Dikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro didemo pegawai, Senin (20/1/2025).

Hal itu dikarenakan Satryo diduga telah melakukan pemecatan pada sejumlah ASN secara sepihak. Salah satunya Pranata Humas Ahli Muda dan Pj. Rumah Tangga, Neni Herlina.

Neni menjelaskan kronologi awal pemecatan itu, dimana terjadi pada Jumat, 17 Januari 2024 lalu.

Saat itu, Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro datang langsung ke ruangannya dan langsung mengusirnya.

Neni mengaku, selama 24 tahun menjadi ASN, dirinya baru pertama kali mengalami hal terkait.

“Pimpinan tertinggi kami masuk ke ruangan kami dan dihadapan semua orang, beliau mengusir saya keluar dan memerintahkan untuk pindah ke Kemendikdasmen,” kata Neni dalam keterangannya saat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Diktisaintek di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Dia lalu menjelaskan alasan Menteri Satryo marah hingga mengusirnya, dimana hal demikian dikarenakan meja dan kursi di ruangan Satryo belum diganti.

Diketahui, ruangan yang digunakan oleh Satryo dulunya ditempati oleh Deputi Diktisaintek, ketika masih bergabung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Penyebab pengusiran saya kemarin itu berawal dari sebuah meja di ruang tertinggi lantai 18, yang mungkin perlu diganti karena dianggap “tidak menghormati” dan lain-lain. Lalu semua masalah urusan rumah tangga yang terjadi di lapangan, bermuara kepada saya, sampai saya harus keluar dari institusi ini,” ucap dia.

Lebih lanjut, Neni menyampaikan permohonan maafnya kepada para pimpinan definitif Kementerian Diktisaintek bila ada kekeliruan dalam pekerjaannya.

Namun dia merasa kalau dirinya sudah diperlakukan dengan tidak adil.

“Saya menitipkan teman-teman pegawai Diktiristek, jangan sampai ada lagi yang diperlakukan tidak adil seperti saya. Sungguh ini sangat di luar perikemanusiaan dan melanggar Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang yang ada,” ucapnya.

Exit mobile version