Suaranusantara.com- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia beberkan aturan terkait dengan penjualan elpiji 3 kilo.
Bahlil Lahadalia mengatakan jika aturan yang mereka buat itu untuk menata kembali penditribusian subsidi gas elpiji 3 kilogram agar tepat sasaran. Dalam keterangannya, Bahlil sampaikan jika pihak mendapatkan laporan jika penjualan elpiji 3 kilo dijual tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan.
“Harga di tingkat masyarakat harusnya per kilogram tidak lebih dari Rp5 ribu. Artinya, satu tabung itu harusnya hanya Rp15 ribu, karena subsidi negara per tabung Rp36 ribu” ujar Bahlil saat sidak pangkalan penjualan elpiji di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/25).
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Sidak Pemasokan LPG 3 Kilo di 5 Wilayah Hari ini
“Laporan yang masuk, bahwa ada elpiji 3 kilogram yang dijual di tingkat masyarakat sampai dengan Rp25 ribu. Artinya, subsidi kita berpotensi besar untuk tidak tepat sasaran.” tambahnya
Meskipun begitu, Bahlil tegaskan jika aturan yang telah dibuat itu berdasarkan kajian yang mendalam untuk menata penjualan elpiji tersebut. Ia kemudian beberkan alasan elpiji harus dibeli dipangkalan karena mudah dapat dikontrol.
“Pertamina itu langsung menyuplai ke agen agen pangkalan ini masih bisa kita kontrol siapa yang beli, harganya berapa masih bisa, tadi di sini kan Rp16.000 kalau dari pangkalan kepengencer ini yang nggak bisa pertamina kontrol berapa harganya dan siapa yang beli bahkan ada sebagian yang dioplos untuk dijual ke industri” ucapnya
Lebih lanjut, Bahlil juga sampaikan jika pihaknya akan tetap melibat pengecer dalam penjualan elpiji dengan difasilitasi IT.
“Atas arahan Bapak Presiden, yang pertama adalah semua supplier yang ada, kita fungsikan mereka per hari ini. Mulai menjadi sub-pangkalan. Tujuannya apa? Mereka ini akan kita fasilitasi dengan IT. Supaya siapa yang beli, berapa jumlanya, berapa harganya itu betul-betul terkontrol,” tambahnya.
