Suaranusantara.com- Mengurus administrasi pajak kini tak lagi rumit seperti dulu. Dengan kemajuan teknologi, pengecekan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bisa dilakukan hanya dengan menggunakan KTP dan ponsel pintar.
Tak perlu lagi repot datang ke kantor pajak, cukup beberapa langkah mudah secara online, semua informasi yang dibutuhkan bisa langsung diakses.
Persyaratan subjektif merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya, mengenai siapa saja yang termasuk subjek pajak. Sementara itu, syarat objektif berkaitan dengan pendapatan yang diperoleh atau kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak berdasarkan undang-undang tersebut.
Untuk menemukan nomor pajak, biasanya dapat dilihat di bagian atas kartu fisik yang diterbitkan oleh kantor pajak. Namun, jika kartu hilang atau lupa nomor, wajib pajak kini dapat memanfaatkan layanan online menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengecek nomor NPWP mereka melalui ponsel.
Cara Mengecek Nomor NPWP Menggunakan KTP
Bagi wajib pajak yang ingin mengecek nomor NPWP menggunakan KTP, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Pastikan ponsel terhubung dengan jaringan internet yang stabil, serta siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Setelah semua dokumen siap, langkah selanjutnya adalah mengunjungi laman resmi DJP di https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Jika situs mengalami gangguan, disarankan untuk mencoba kembali beberapa saat kemudian. Setelah berhasil mengakses laman tersebut, pilih kategori “Orang Pribadi,” kemudian masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP dan nomor KK. Isi captcha yang tersedia dengan benar dan tunggu hingga informasi terkait NPWP seperti nomor, nama wajib pajak, status, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) muncul di layar.
Langkah-Langkah Cetak NPWP Secara Online
Selain pengecekan, wajib pajak juga dapat mencetak ulang kartu pajak secara online dalam format PDF. Proses ini dapat dilakukan melalui perangkat seperti komputer, laptop, atau bahkan ponsel, sehingga memudahkan mereka yang tidak sempat datang langsung ke kantor pajak.
Untuk mencetak NPWP secara online, kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dan masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar. Bagi yang belum memiliki akun, pendaftaran dapat dilakukan dengan meminta Electronic Filing Identification Number (EFIN) dari KPP terdekat, atau melalui proses online yang tersedia. Setelah berhasil login, kartu NPWP elektronik akan muncul di layar. Klik opsi “Kirim email” dan kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar. Buka email tersebut untuk mengunduh kartu NPWP.
Dengan kemudahan ini, wajib pajak tidak hanya dapat mengecek tetapi juga mencetak ulang NPWP tanpa perlu repot mendatangi kantor pajak, sehingga proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan praktis.
