Tim Kuasa Hukum Siapkan Alat Bukti Baru, Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Terlalu Dipaksakan

Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy usai sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan hadapi KPK

Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy usai sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan hadapi KPK

Suaranusantara.com- Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya telah menyiapkan barang bukti baru atas ditersangkakannya Sekjen PDIP itu dalam kasus Harun Masiku.

Praperadilan yang dilayangkan oleh Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung hari ini, Rabu 5 Februari 2025.

Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan jika pihaknya telah mempersiapkan alat bukti baru untuk dibuktikan pada sidang selanjutnya.

Baca Juga: Japto Soejosoemarno Terseret Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar hingga Rumahnya Digeledah KPK, Begini Profil Lengkapnya

Ronny mengatakan jika penetapan Hasto sebagai tersangka belum didasarkan pada bukti yang kuat bahkan terlalu cepat.

“Kami melihat bahwa buktu yang ada ini sangat prematur, dan ini lebih banyak aspe non-hukumnya dari pada aspek yuridisnya” ujar Ronny

“Bahwa keputusan pimpinan termohon sebagai pemimpin yang baru dilantik cepat dalam penetapan tersangka sebagai pemohon” ukata Ronny, Rabu (5/2/25).

Ia kemudian menyoroti terkait sprindik yang dikeluarkan KPK dan serahterima pimpinan KPK baru.

Baca Juga: KPK Amankan 11 Mobil hingga Uang dari Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soejosoemarno, Ayah Mertua Yasmine Wildblood Terseret Kasus Eks Bupati Kukar

Dalam keterangannya, Ronny mengatakan jika pimpinan KPK diserahterimakan pada tanggal 20 Desember 2025. Jelang tiga hari pelantikan itu, KPK terbitkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin 23 Desember 2024 yang menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Termohon dalam menerbitkan Sprindik dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap pemohon dilakukan dalam bentang waktu yang cepat dan singkat,” kata dia.

 

Exit mobile version