Suaranusantara.com- Pada kemarin Selasa 4 Februari 2025, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (Ketum PP), sekaligus ayah mertua dari artis Yasmine Wildblood, Japto Soejosoemarno yang beralamat di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan rumah Japto Soejosoemarno, KPK mengamankan sejumlah barang bukti di salah satunya yakni sebelas mobil.
“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu 5 Februari 2025.
Adapun penggeledahan dilakukan KPK terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Tak cuma mobil, KPK juga menggeledah barang bukti lain seperti uang rupiah, valas hingga barang bukti elektronik.
“(Barang yang disita) uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik,” ujar Tessa
Tessa belum dapat menjelaskan mobil-mobil yang disita oleh pihaknya dari kediaman Japto tersebut atas nama siapa.
Pada hari yang sama kemarin, KPK juga menggeledah rumah politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Ali.
Rumah Ahmad Ali digeledah KPK terkait kasus yang sama yakni korupsi mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Terkait penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang diamankan dari rumah ayah mertua Yasmine Wildblood ini, kata Tessa, pihaknya juga belum dapat menjelaskan keterkaitan antara Rita dan Japto.
Adapun kasus yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari terkait suap dan gratifikasi pada 2017 dan ditetapkan sebagai tersangka.
Rita pun diadili dalam kasus gratifikasi dan pada 2018, dia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Tak hanya kasus gratifikasi saja, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.


















Discussion about this post