Tak Perlu Resign! Begini Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Suaranusantara.com- Banyak pekerja mengira bahwa saldo JHT hanya bisa dicairkan saat mereka pensiun atau berhenti bekerja. Padahal, ada opsi pencairan sebagian yang bisa dimanfaatkan bahkan saat masih aktif bekerja.

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan dana untuk keperluan tertentu. Berikut mekanisme dan syarat pencairannya.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pencairan saldo JHT bisa dilakukan dengan dua skema. Pertama, pencairan sebesar 10 persen dari total saldo untuk keperluan pribadi. Kedua, pencairan hingga 30 persen yang dikhususkan untuk pembelian rumah. Kebijakan ini memberi keleluasaan bagi pekerja yang membutuhkan dana tanpa harus meninggalkan pekerjaannya.

Untuk mencairkan dana JHT sebesar 10 persen, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen, seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, buku tabungan, serta surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan. Sementara itu, pencairan 30 persen memiliki persyaratan tambahan, yakni peserta harus telah terdaftar minimal 10 tahun dan melampirkan dokumen terkait kepemilikan rumah, seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).

Proses pencairan bisa dilakukan secara online melalui layanan Lapak Asik di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Peserta hanya perlu mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, dan mengikuti wawancara verifikasi secara daring. Setelah semua tahapan selesai, dana akan langsung ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.

Bagi yang ingin mencairkan JHT secara langsung, peserta juga dapat mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Prosesnya serupa, hanya saja peserta perlu membawa dokumen asli untuk diverifikasi oleh petugas sebelum pencairan diproses.

Dengan adanya skema ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki fleksibilitas lebih dalam mengelola keuangan mereka. Meskipun demikian, pencairan saldo JHT sebaiknya dipertimbangkan secara matang agar tetap sesuai dengan kebutuhan finansial jangka panjang.

Exit mobile version