Bareskrim Bakal Menyelidiki Kasus Kericuhan di Ruangan Sidang PN Jakut oleh Razman Nasution

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro

Suaranusantara.com- Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa kasus kericuhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara kini telah memasuki tahap penyelidikan. Dalam kasus tersebut, Razman Arif Nasution tercatat sebagai terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa laporan terkait insiden itu baru diterima oleh Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada hari ini. Dengan demikian, proses penyelidikan resmi dimulai.

Lebih lanjut, Brigjen. Pol. Djuhandani menjelaskan bahwa tahap awal penyelidikan akan dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak pelapor terlebih dahulu.

“Selanjutnya penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Diketahui, laporan tersebut tertuang dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025. Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

 

Exit mobile version