Suaranusantara.com- Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melanjutkan kembali pemberian subsidi bagi para konsumen yang membeli motor listrik.
Sebelumnya, pemerintah terlebih dahulu melakukan pembahasan panjangan terkait kelanjutan dari subsidi pembelian motor listrik.
Namun, terkait subsidi pembelian motor listrik masih ada aturan yang tengah dipersiapkan dan akan segera terbit dalam waktu dekat.
Adapun subsidi motor listrik sejak berakhir pada Desember 2024 lalu belum menemui titik terang. Produsen motor listrik pun kelimpungan sebab penjualan jadi menurun drastis akibat aturan insentif yang tak kunjung diterbitkan.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi sinyal bahwa subsidi motor listrik akan berlanjut dalam waktu dekat. Ia mengungkapkan saat ini sedang tahap finalisasi di sejumlah kementerian.
“Jadi kita akan siapkan ada 6 paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Insentif motor listrik Rp 7 juta kita lanjutkan. Kuotanya nanti tergantung waktunya ya. Kan ini waktunya tinggal enam bulan ya ke depan,” kata Airlangga kepada wartawan, di Jakarta, dilansir Senin 26 Mei 2025.
Subsidi motor listrik pertama kali berlaku pada Maret 2023, dengan sejumlah persyaratan yang dinilai cukup rumit bagi masyarakat. Sayangnya dengan persyaratan yang rumit, membuat masyarakat jadi enggan membeli.
Lalu pada akhirnya pemerintah pun putar otak dengan mengubah persyaratan menjadi satu NIK untuk satu unit motor listrik.
Pada tahun pertama diterbitkan, kuota motor listrik yang mendapatkan subsidi sebanyak 200.000 unit. Tapi, hanya sebanyak 11.532 unit yang memanfaatkan subsidi tersebut.
Minimnya peminat membuat pemerintah memutuskan untuk memangkasnya menjadi 50.000 unit pada 2024.
Namun, kuota tersebut habis sehingga pemerintah menambah kuota sebanyak 10.000 unit, hingga total motor listrik yang terjual dengan subsidi Rp7 juta sebanyak 62.541 unit.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua, ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh konsumen dengan rincian sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun
- Memiliki e-KTP (KTP Elektronik)
- Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP hanya dapat membeli satu unit motor listrik saja.
Untuk model motor listriknya juga tidak semua. Melainkan harus memenuhi ketentuan penggunaan komponen dalam negeri alias TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.
