Suaranusantara.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menjadikan pelajaran Bahasa Inggris menjadi mata pelajaran wajib bagi pelajar di Sekolah Dasar (SD).
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun 2027, dan dibatasi untuk siswa SD dari kelas 3 hingga 6.
“Mulai 2027 Bahasa Inggris menjadi mata pelajaran wajib mulai kelas 3 SD,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat meresmikan Program Revitalisasi Pendidikan di Sekolah Menengah Kejujuran Negeri (SMKN) 1 Sikur di Lombok Timur, Minggu (17/5)/2206).
Dia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Kemendikdasmen dalam meningkatkan mutu pendidikan dan membekali peserta didik dengan keterampilan abad ke-21 sejak usia dini.
“Dengan penguasaan Bahasa Inggris yang lebih awal, diharapkan siswa Indonesia mampu bersaing di kancah global,” tuturnya.
Lebih lanjut, Abdul Mu’ti mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan berbagai aspek pendukung agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik.
Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah menyelenggarakan pelatihan Bahasa Inggris bagi para guru SD.
“Sekarang sedang kami siapkan bagaimana agar program itu dapat berjalan melalui pelatihan para guru SD dalam mata pelajaran Bahasa Inggris,” pungkasnya.
