Kemenristekdikti Tutup 25 PTS

Foto: Net

Jakarta-SuaraNusantara

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menutup operasional 25 Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia.

Setidaknya ada tiga penyebab ke-25 PTS tersebut ditutup, yaitu perguruan tinggi sudah tidak aktif, keinginan pemilik/yayasan, dan karena melakukan pelanggaran berat.

Berdasarkan edaran Kemristekdikti, dijelaskan perguruan tinggi tidak aktif dilihat dari tidak adanya proses Tridharma perguruan tinggi,  tidak memiliki mahasiswa, tidak memiliki dosen, atau tidak memiliki gedung atau lahan.

Sedangkan penutupan karena pelanggaran berat antara lain disebabkan perguruan tinggi/prodi itu tidak terakreditasi tetapi mengeluarkan gelar akademik, vokasi, dan/atau profesi. Atau perguruan tinggi memberikan ijazah, gelar akademik, vokasi, gelar profesi pada orang yang tak berhak.

Berikut 25 PTS yang diberhentikan operasionalnya:

Universitas PGRI Nusa Tenggara Timur, Kupang

Universitas Cakrawala, Madiun

Universitas Tritunggal, Surabaya

Universitas Preston Indonesia, Medan

 

STIKES Majapahit Singaraja

STKIP Indonesia Kupang

Sekolah Tinggi Teknologi dan Kejuruan Gianyar, Bali

Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Kelautan Nusantara, Kupang

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adhy Niaga, Provinsi Jawa Barat

Sekolah Tinggi Teknologi Telematika Cakrawala, Bogor

Sekolah Tinggi Manajemen Industri Indonesia, Jakarta

Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yapann, Jakarta

STKIP Suluh Bangsa, Tangerang Selatan

STISIP Pusaka Nusantara, Jakarta
Akademi Teknik Bima, NTB

Akademi Keperawatan Jayapura

Akademi Teknologi Lorena, Medan

Akademi Seni Rupa dan Desain Akseri, Yogyakarta

Akademi Teknologi Otomotif Nasional, Yogyakarta

Akademi Sekretari dan Manajemen Indonesia, Bantul

Akademi Keuangan dan Perbankan YIPK, Yogyakarta

Akademi Sekretaris Manajemen Lancang Kuning

Akademi Kesejahteraan Sosial Tarakanita, Yogyakarta

Akademi Sekretari ISWI, Jakarta

Akademi Akuntansi Bentara Indonesia, Jakarta

Penulis: Yon K

 

 

 

 

 

Exit mobile version