
Jakarta-SuaraNusantara
Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Didik Suhardi, membantah kabar bahwa bantuan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dihentikan sepihak oleh Kemendikbud.
“Penghentian bantuan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bukan keinginan dari pemerintah pusat. Penghentian bantuan merupakan permintaan pemerintah daerah setempat,” kata Didik di Jakarta, Senin (13/2/2017).
Dia menjelaskan, Pemprov Sulsel menyurati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 24 Januari 2017. Dalam surat yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel Abdul Latief tersebut, Pemprov Sulsel meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar tidak memberikan bantuan apa pun ke sekolah tanpa melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.
Menanggapi surat tersebut, Kemendikbud kemudian mengeluarkan surat tertanggal 6 Februari 2017, dimana salah satu poinnya adalah Kemendikbud melakukan blokir sementara bantuan berupa fisik dan non fisik untuk sekolah menengah di Sulawesi Selatan yang dianggarkan melalui belanja pusat, sampai ada kesepakatan tentang mekanisme kerja sama pengelolaan pendidikan menengah anatar Kemendikbud dengan Pemprov Sulsel.
Didik mengaku masih menunggu penjelasan Pemprov Sulsel terkait permintaan penghentian bantuan tersebut. “Terus terang tak tahu alasannya apa. Kalau menunjuk kronologis itu, tak ada masalah,” jelasnya.
Namun dia menduga, permintaan Pemprov Sulsel dipicu persoalan kunjungan kerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang dituding tidak sesuai prosedur. Namun, menurut Didik, pihak kementerian telah melakukan semua prosedur sebelum berkunjung ke Provinsi Sulawesi Selatan.
Penulis: Yono