Suaranusantara.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan pendidikan di perguruan tinggi bersifat tersiery education.
Hal itu disampaiakn Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Prof. Tjitjik Tjahjandarie.
Dia menuturkan, pendidikan di perguruan tinggi hanya ditujukan bagi lulusan sekolah menengah atas yang ingin mendalami suatu ilmu.
Oleh karena itu, menurut Prof. Tjitjik pendidikan tinggi merupakan sebuah pilihan yang bersifat tidak wajib.
“Tetapi dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan ini adalah tersiery education. Jadi bukan wajib belajar,” kata Prof. Tjitjik, Rabu (15/5/2024).
Meski demikian, kata Prof. Tjitjik, pemerintah tetap berusaha untuk memberikan akses pendidikan tinggi ke semua kalangan masyarakat baik yang mampu atau tidak.
Salah satu caranya dengan mewajibkan perguruan tinggi negeri (PTN) untuk membuat kelompok dalam penentuan Uang Kuliah Tungga (UKT) mahasiswa. PTN wajib menerapkan biaya UKT paling kecil sebesar Rp 500.000 untuk kelompok satu dan Rp 1 juta untuk kelompok dua.
“Dari kelompok UKT dua ke ketiga biasanya tidak naik signifikan,” ujarnya.
