PNS DKI yang Ketahuan Pakai Elpiji 3 Kg Akan Diberi Sanksi

Jakarta-SuaraNusantara

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak menggunakan barang bersubsidi, termasuk tabung gas elpiji 3 kg atau yang lebih dikenal dengan sebutan tabung melon.

Alasan pelarangan dikarenakan PNS DKI Jakarta bisa digolongkan sebagai kalangan berpenghasilan tinggi. “Malulah gaji sudah tinggi masih pakai elpiji bersubsidi,” ujar Djarot di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).

Djarot berencana akan melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebagai sanksi bila ada PNS DKI yang kedapatan menggunakan tabung melon untuk urusan dapurnya.

Menurut Djarot, di lingkungan Pemprov DKI yang diperbolehkan menggunakan tabung elpiji 3 kg hanya petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Pekerja Harian Lepas (PHL).

Penulis: Cipto

Exit mobile version