Teddy Minahasa Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kasus Narkoba

SuaraNusantara.com – Irjen Pol Teddy Minahasa kembali diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu, Senin (17/10/22)

Teddy Minahasa akan diperiksa di Mabes oleh penyidik dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi.

Selain pemeriksaan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa juga akan di periksa oleh penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkiat pelanggaran kode etik, Zulpan belum merinci kapan waktu pemeriksaanya.

“Untuk etiknya DivPropam Mabes yang lakukan. Untuk kapannya, silakan tanya Pak Kadiv Humas,” ucap Zulpan.

*Teddy Minahasa Menggantikan Sabu dengan Tawas*

Polisi sebut bahwa Teddy Minahasa menggantikan barang bukti sabu untuk dijual ke pihak lain, pada sabtu (15/10/22)

Obat terlarang jenis sabu itu kata Polisi digantikan Teddy dengan tawas pada saat memusnahkan barang bukti.

Kombes Pol Mukti Juharsa, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya menyampaikan sabu tersebut diambil dari barang bukti pengungkapan kaasus narkoba di Polres Bukittinggi

“Iya (sabu) diganti dengan tawas,” ujar Mukti kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Mukti menjelaskan bahwa, Teddy menyisakan 5 kg sabu dari total 41,4 kg yang harusnya dimusnahkan, 5 kg itu lah kata Mukti yang dijual oleh Teddy.

Dari total lima kilo sabu tersebut, lanjut Mukti, sebanyak 1,7 kilogram di antaranya sudah dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka lain berinisial DG.

“Dimana sudah menjadi 3,3 kilogram barang bukti sabu yang diamankan,” tandasnya. (Ifn)

Exit mobile version