SuaraNusantara.com – Irjen Pol Teddy Minahasa resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya dalam kasus pengedaran narkoba, Senin (24/10/22)
Mantan Kapolda Sumatera Bara itu toba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada pukul 18.20 WIB dengan pengawalan yang ketat.
Kabar Teddy Minahasa sebagai tahanan PMJ dibenarkan Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas PMJ.
Kata Endra Zulpan bahwa penahanan yang dilakukan terhadap Teddy Minahasa selama 20 hari kedepan.
“IJP TM malam ini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan,” kata Kombes Zulpan seusai dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).
Namun, dia mengaku belum dapat merinci terkait agenda penahanan Irjen Teddy Minahasa.
“Untuk saat ini, itu dulu, ya,” tambahnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Teddy Minahasa telah usai menjalani pemeriksaan di Divpropan Polri.
“Infonya jadi tahanan Polda Metro Jaya hari ini,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).
Untuk diketahui, Teddy Minahasa ditangkap oleh Polisi dalam kasus pengedaran narkoba. Dalam kasus itu, selain melibatkan perwira tinggi juga terlibat perwira menengah hingga sipil.
Atas kasus itu, Polisi tajir Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).
Selain itu, Teddy juga berperan sebagai pengendali narkoba jenis sabu seberat lima kilogram. Ia dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (Ifn)
