
Jakarta-SuaraNusantara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai dengan disahkannya UU Pemilu, KPU telah memiliki rujukan yang sah untuk membuat regulasi turunan untuk pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.
Pemerintah dan DPR juga dinilai sudah melaksanakan tugasnya dan tidak menghambat tahapan pelaksanaan pemilu mendatang.
“Tinggal KPU menyiapkan peraturan dan tahapan-tahapannya,” ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Sementara Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Bahtiar mengatakan, penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP dapat segera mulai bekerja karna telah memiliki landasan hukum untuk menyusun peraturan teknis kepemiluan.
“Alhamdulillah. Dengan disahkannya RUU Pemilu menjadi UU Pemilu, berarti pelaksanaan pemilu serentak 2019 telah memiliki dasar hukum,” kata dia, Jumat (21/7/2017).
Menurut dia, mulai bulan Agustus 2017 atau bulan depan tahapan perencanaan pemilu sudah harus disusun oleh KPU, termasuk peraturan KPU serta perencanaan anggaran pemilu 2019. Pemerintah bersama DPR, kata dia konsisten, patuh dan taat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UUD 1945.
“Tanpa adanya pengesahan UU Pemilu maka tahapan pelaksanaan pemilu serentak 2019 bisa terhambat. Bila tertunda, masa sidang Agustus nanti baru kembali berlanjut, ia khawatir akan mengganggu jalannya pemilu,” tambah dia.
Penulis: Yono