UU Pemilu dalam Proses Penyempurnaan di Setneg

Foto: Net

Jakarta-SuaraNusantara

Rancangan Undang-undang Penyelenggaran Pemilu yang baru disetujui DPR, kini sedang dalam proses penyerasian di Sekretaris Negara (Setneg).

“Sekarang sudah. Sehari dua hari saya berharap semua menteri terkait bisa langsung paraf dan minggu ini selesai,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan kepada wartawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, beberapa saat lalu.

Tjahjo mengungkapkan memang perlu penyempurnaan. Namun, bukan berarti mengubah subtansi aturannya. Hanya mengoreksi sejumlah kesalahan redaksi, termasuk merapihkan kembali pengetikan di RUU tersebut.

“Memang ada beberapa poin yang perlu diserasikan supaya UU ini utuh dan tidak timbul masalah gugatan,” ujar dia.

Ada sebanyak 562 pasal dalam RUU tersebut sehingga harus diperhatikan kembali secara detail penggunaan kata dan kalimatnya di UU tersebut. Makanya, perlu penyerasian kembali agar tak menimbulkan masalah ke depannya.

“Pasalnya banyak, ada 562 pasal mungkin ada kata-kata kesalip dan kalimat-kalimat lainnya,” tutup Tjahjo.

Komisioner KPU Viryan meminta proses legalisasi UU Pemilu selesai sebelum 17 Agustus mendatang. Dengan begitu, berbagai persiapan tahapan pemilu 2019 telah memiliki keabsahan secara yuridis karena ada landasan hukumnya secara resmi.

“Ini masih cukup waktu, akan lebih baik lagi apabila pemerintah bisa menyelesaikan proses perundangan,” kata Viryan di Kantor KPU belum lama ini.

Penulis: Rio

Exit mobile version